Popular Post

Posted by : Unknown Tuesday, May 7, 2013


8       golongan orang yang menerima zakat

1.   Fakir
Kata faqir dalam istilah bahasa berasal dari akar kata f-q-r, yang dalam bentuk masdarnya bermakna tulang punggung, dan bentuk kerja faqara-yafqaru bermakna patah tulang punggung. Kata faqir sendiri bermakna orang yang patah tulang punggungnya, satu makna dengan bentuk mafqur.
Adapun makna faqir yang berkembang adalah lawan dari gani (kaya, cukup), yang meliputi kondisi lemah, ketidak berdayaan, membutuhkan, dan melarat.
Secara istilah, faqir adalah orang yang tidak mendapatkan bahan untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Asy-Syafi’i berpendapat faqir adalah orang yang tidak memiliki kekayaan, dan tidak memiliki mata pencaharian yang tetap, baik orang cacat maupun tidak, meminta-minta atau tidak. Seorang sufi Yahya ibn Mu’az mendefinisikan faqir adalah si hamba tidak bergantung kepada siapapun selain Allah swt. Dan tanda ke-faqir-an adalah tidak adanya harta benda.
2.   Miskin
Mereka yang memiliki sedikit harta, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.Untuk fakir miskin, besarnya zakat yang diberikan adalah sebesar mencukupi kebutuhan mereka (dan orang yang mereka tanggung) dalam setahun.
3.   Amil
Untuk amil zakat, tidak disyaratkan termasuk miskin. Karena amil zakat mendapat bagian zakat disebabkan pekerjaannya. Dalam sebuah hadits disebutkan,
لاَ تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِىٍّ إِلاَّ لِخَمْسَةٍ لِغَازٍ فِى سَبِيلِ اللَّهِ أَوْ لِعَامِلٍ عَلَيْهَا أَوْ لِغَارِمٍ أَوْ لِرَجُلٍ اشْتَرَاهَا بِمَالِهِ أَوْ لِرَجُلٍ كَانَ لَهُ جَارٌ مِسْكِينٌ فَتُصُدِّقَ عَلَى الْمِسْكِينِ فَأَهْدَاهَا الْمِسْكِينُ لِلْغَنِىِّ
“Tidak halal zakat bagi orang kaya kecuali bagi lima orang, yaitu orang yang berperang di jalan Allah, atau amil zakat, atau orang yang terlilit hutang, atau seseorang yang membelinya dengan hartanya, atau orang yang memiliki tetangga miskin kemudian orang miskin tersebut diberi zakat, lalu ia memberikannya kepada orang yang kaya.”[10]
Ulama Syafi’iyah dan Hanafiyah mengatakan bahwa imam (penguasa) akan memberikan  pada amil zakat upah yang jelas, boleh jadi dilihat dari lamanya ia bekerja atau dilihat dari pekerjaan yang ia lakukan.[11]
Amil zakat adalah orang-orang yang diangkat oleh penguasa atau wakil penguasa untuk bekerja mengumpulkan zakat dari orang-orang kaya. Termasuk amil zakat adalah orang yang bertugas menjaga harta zakat, penggembala hewan ternak zakat dan juru tulis yang bekerja di kantor amil zakat.
4.   Mu’allaf
Mereka yang baru masuk Islam atau mereka yang memiliki kecenderungan akan masuk Islam. Tujuan diberikannya zakat kepada mereka adalah agar mereka merasa senang atau merasa diterima oleh masyarakat Islam.
5.   Riqab
Riqab, Bentuk jamak kata ini adalah raqabah. Arti asalnya adalah 'leher'. Dalam Al Quran , budak atau hamba sahaya disebut riqab atau raqabah (QS an-Nisa: 92; at-Taubah: 60; al-Mujadilah: 3; al-Balad: 13). Kata ini merupakan kiasan, yakni seolah-olah leher mereka diikat dengan tali sehingga tidak dapat bebas bergerak. Adapun yang dimaksud dalam surah at-Taubah ayat 60 adalah hamba sahaya yang hendak menebus kemerdekaannya. Oleh karena itu, zakat tersebut tidak diberikan kepada si hamba sahaya, tetapi kepada majikan yang memilikinya.
6.   Gharimin
Gharimin, artinya 'orang-orang yang berutang'. Adapun yang dimaksud gharimin adalah orang-orang yang memiliki utang dan tidak mampu membayarnya. Selain itu, termasuk dalam kelompok gharimin adalah orang-orang yang meninggal dunia dan masih memiliki utang, sedangkan harta peninggalan mereka tidak mencukupi untuk membayar utang tersebut.
7.    Fi shabilillah
Fi Sabilillah, artinya 'di jalan Allah'. Pada mulanya, pembagian zakat ditujukan kepada orang-orang yang berperang membela agama Allah . Akan tetapi, arti fi sabilillah lebih luas dari sekadar berperang. Oleh karena itu, saat ini, jalan atau sarana apapun yang dipergunakan untuk menegakkan agama Allah disebut fi sabilillah.
8.   ibnu sabil
ibnu sabil, yaitu orang yang kehabisan bekal di perjalanan. Yang dimaksud di sini adalah orang asing yang tidak dapat kembali ke negerinya. Ia diberi zakat agar ia dapat melanjutkan perjalanan ke negerinya. Namun ibnu sabil tidaklah diberi zakat kecuali bila memenuhi syarat: (1) muslim dan bukan termasuk ahlul bait (keluarga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), (2) tidak memiliki harta pada saat itu sebagai biaya untuk kembali ke negerinya walaupun di negerinya dia adalah orang yang berkecukupan, (3) safar yang dilakukan bukanlah safar maksiat.


Sumber :  berbgai macam blog

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

share and exchange information

8 golongan orang yang menerima zakat


8       golongan orang yang menerima zakat

1.   Fakir
Kata faqir dalam istilah bahasa berasal dari akar kata f-q-r, yang dalam bentuk masdarnya bermakna tulang punggung, dan bentuk kerja faqara-yafqaru bermakna patah tulang punggung. Kata faqir sendiri bermakna orang yang patah tulang punggungnya, satu makna dengan bentuk mafqur.
Adapun makna faqir yang berkembang adalah lawan dari gani (kaya, cukup), yang meliputi kondisi lemah, ketidak berdayaan, membutuhkan, dan melarat.
Secara istilah, faqir adalah orang yang tidak mendapatkan bahan untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Asy-Syafi’i berpendapat faqir adalah orang yang tidak memiliki kekayaan, dan tidak memiliki mata pencaharian yang tetap, baik orang cacat maupun tidak, meminta-minta atau tidak. Seorang sufi Yahya ibn Mu’az mendefinisikan faqir adalah si hamba tidak bergantung kepada siapapun selain Allah swt. Dan tanda ke-faqir-an adalah tidak adanya harta benda.
2.   Miskin
Mereka yang memiliki sedikit harta, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.Untuk fakir miskin, besarnya zakat yang diberikan adalah sebesar mencukupi kebutuhan mereka (dan orang yang mereka tanggung) dalam setahun.
3.   Amil
Untuk amil zakat, tidak disyaratkan termasuk miskin. Karena amil zakat mendapat bagian zakat disebabkan pekerjaannya. Dalam sebuah hadits disebutkan,
لاَ تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِىٍّ إِلاَّ لِخَمْسَةٍ لِغَازٍ فِى سَبِيلِ اللَّهِ أَوْ لِعَامِلٍ عَلَيْهَا أَوْ لِغَارِمٍ أَوْ لِرَجُلٍ اشْتَرَاهَا بِمَالِهِ أَوْ لِرَجُلٍ كَانَ لَهُ جَارٌ مِسْكِينٌ فَتُصُدِّقَ عَلَى الْمِسْكِينِ فَأَهْدَاهَا الْمِسْكِينُ لِلْغَنِىِّ
“Tidak halal zakat bagi orang kaya kecuali bagi lima orang, yaitu orang yang berperang di jalan Allah, atau amil zakat, atau orang yang terlilit hutang, atau seseorang yang membelinya dengan hartanya, atau orang yang memiliki tetangga miskin kemudian orang miskin tersebut diberi zakat, lalu ia memberikannya kepada orang yang kaya.”[10]
Ulama Syafi’iyah dan Hanafiyah mengatakan bahwa imam (penguasa) akan memberikan  pada amil zakat upah yang jelas, boleh jadi dilihat dari lamanya ia bekerja atau dilihat dari pekerjaan yang ia lakukan.[11]
Amil zakat adalah orang-orang yang diangkat oleh penguasa atau wakil penguasa untuk bekerja mengumpulkan zakat dari orang-orang kaya. Termasuk amil zakat adalah orang yang bertugas menjaga harta zakat, penggembala hewan ternak zakat dan juru tulis yang bekerja di kantor amil zakat.
4.   Mu’allaf
Mereka yang baru masuk Islam atau mereka yang memiliki kecenderungan akan masuk Islam. Tujuan diberikannya zakat kepada mereka adalah agar mereka merasa senang atau merasa diterima oleh masyarakat Islam.
5.   Riqab
Riqab, Bentuk jamak kata ini adalah raqabah. Arti asalnya adalah 'leher'. Dalam Al Quran , budak atau hamba sahaya disebut riqab atau raqabah (QS an-Nisa: 92; at-Taubah: 60; al-Mujadilah: 3; al-Balad: 13). Kata ini merupakan kiasan, yakni seolah-olah leher mereka diikat dengan tali sehingga tidak dapat bebas bergerak. Adapun yang dimaksud dalam surah at-Taubah ayat 60 adalah hamba sahaya yang hendak menebus kemerdekaannya. Oleh karena itu, zakat tersebut tidak diberikan kepada si hamba sahaya, tetapi kepada majikan yang memilikinya.
6.   Gharimin
Gharimin, artinya 'orang-orang yang berutang'. Adapun yang dimaksud gharimin adalah orang-orang yang memiliki utang dan tidak mampu membayarnya. Selain itu, termasuk dalam kelompok gharimin adalah orang-orang yang meninggal dunia dan masih memiliki utang, sedangkan harta peninggalan mereka tidak mencukupi untuk membayar utang tersebut.
7.    Fi shabilillah
Fi Sabilillah, artinya 'di jalan Allah'. Pada mulanya, pembagian zakat ditujukan kepada orang-orang yang berperang membela agama Allah . Akan tetapi, arti fi sabilillah lebih luas dari sekadar berperang. Oleh karena itu, saat ini, jalan atau sarana apapun yang dipergunakan untuk menegakkan agama Allah disebut fi sabilillah.
8.   ibnu sabil
ibnu sabil, yaitu orang yang kehabisan bekal di perjalanan. Yang dimaksud di sini adalah orang asing yang tidak dapat kembali ke negerinya. Ia diberi zakat agar ia dapat melanjutkan perjalanan ke negerinya. Namun ibnu sabil tidaklah diberi zakat kecuali bila memenuhi syarat: (1) muslim dan bukan termasuk ahlul bait (keluarga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), (2) tidak memiliki harta pada saat itu sebagai biaya untuk kembali ke negerinya walaupun di negerinya dia adalah orang yang berkecukupan, (3) safar yang dilakukan bukanlah safar maksiat.


Sumber :  berbgai macam blog

Posted on 6:16 AM by Unknown and filed under | 0 Comments »

0 komentar:

Post a Comment

danaldan. Powered by Blogger.

- Copyright © Knowledge will change the world - Date A Live - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -